JURNALBERITA.ID – TRENGGALEK, Kejaksaan Negeri Kabupaten Trengggalek, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Bangkit Grafika Sejahtera (BGS) yang juga pendiri harian Surabaya Pagi (SP), Tatang Istiawan Witjaksono sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
Sempat menjalani pemeriksaan Kejari Trenggalek selama delapan jam, Tatang langsung ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa.
Tatang yang dikenal sebagai owner dan pendiri media besar di Surabaya yakni Surabaya Pagi (SP). Perusahaan miliknya bersama PDAU Kabupaten Trenggalek membangun perusahaan percetakan PT BGS di Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tatang sempat menjalani cek kesehatan di Klinik. “Apabila cek kesehatan memungkinkan untuk ditahan, dia kami tahan. Jika tidak, apa boleh buat, kami jadikan tahanan kota,” kata Lulus Mustofa, Kejari Kabupaten Trenggalek, Kamis (18/7)
Untuk diketahui, PT BGS dibentuk pada 2008 dengan modal dasar Rp 8,9 miliar. Sebagai pemilik saham 20 persen, PT Surabaya Sore harusnya menyetor Rp 1,7 miliar. Namun, kata Lulus, uang tersebut tak pernah disetor ke PT BGS.
Sementara PDAU telah menyetorkan dana Rp 7,1 miliar ke PT BGS. Lulus mengungkapkan, Rp 5,9 dari dana itu ditransfer ke Tatang untuk membeli mesin cetak. “Mesin cetak yang dibeli ternyata dalam kondisi rusak,” imbuhnya.
Lulus menerangkan, untuk itu Pemkab Trenggalek dalam proyek itu menganggarkan Rp 1 miliar untuk biaya operasional PT BGS pada 2009.
“Sebagian dari uang itu menjadi temuan auditor. Total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 7,3 miliar,” ungkapnya.
Terkait dengan kasus tersebut, Bupati Trenggalek periode 2005-2010, Soeharto juga dijadikan tersangka dan ditahan Kejari Trenggalek, untuk kasus yang sama pada 14 Mei 2019 lalu.
Dia dijadikan sebagai tersangka karena diduga menyetujui pembentukan perusahaan percetakan PT PGS atas permintaan Tatang. (SM/JB01)