
“Lemahnya Kontrol Potensi Kebocoran Retribusi Parkir Semakin terbuka”
JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Retribusi Parkir menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kota Surabaya yang cukup besar. Sayangnya PAD dari parkir ini menurut Dewan Surabaya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang semestinya mampu mendongkrak pendapatan. Namun, justru yang terjadi perolelahan pendapatan dari parkir tidak maksimal.
Hal ini dikarenakan lemahnya pengawasan Dishub surabaya. Sementara Dishub menilai itu terjadi karena parkir hanya di hari Sabtu dan minggu yang ramai.
Komisi C DPRD Surabaya melakukan evaluasi anggaran dan realisasi belanja dan pendapatan Dishub surabaya salah satu yang menjadi bahan evaluasi adalah pendapatan dari parkir yang ternyata tidak bisa maksimal.
Agoeng Prasodjo anggota Komisi C DPRD Surabaya mengatakan, potensi parkir untuk peningkatan PAD (pendapatan daerah) ini sangat besar. “tapi faktanya target yang dipatok Dishub dibawah potensi yang ada,” ungkap Agoeng, Senin (24/6).
Politisi partai Golkar ini menjabarkan untuk tahun ini PAD dari parkir tahun 2019 untuk retribusi parkir di tepi jalan 35,4 miliar rupiah realisasi Januari-21 Juni sebesar 15,3 miliar.
Lanjut Agoeng, sedangkan retribusi tempat khusus parkir 4,6 miliar realisasi 2,5 miliar lalu terdapat anggaran di 2019 yang dikeluarkan untuk pengelolaan parkir tempat khusus sebesar 7 miliar dengan realisasi 2,3 miliar
Agoeng menegaskan, tidak maksimalnya perolehan pendapatan dari parkir ini merupakan kebocoran pendapatan dan ini terjadi dikarenakan minimnya kontrol dari pemkot yakni Dishub surabaya
Sementara itu Irvan Wahyu Drajad Kepala Dinas Perhubungan Surabaya mengatakan, pendapatan parkir ini hasil dari bagi hasil dengan jukir (juru parkir) sebesar 70 persen Pemkot sedangkan 30 persen jukir dan ini sesuai dengan Perda yang ada selain itu tingginya jumlah kendaraan parkir hanya hari Sabtu dan minggu sedangkan hari lalu terbilang sangat sepi
Irvan menambahkan untuk parkir ini mengunakan jasa jukir dengan sistem bagi hail ini lebih tepat dibanding harus membayar pegawai untuk menjadi jukir ini biaya operasionalnya lebih besar.
Untuk diketahui, PAD dari parkir tahun 2019
retribusi parkir di tepi jalan Rp 35,4 miliar realisasi Januari-21 Juni Rp 15,3 miliar Sedqngkan, retribusi tempat khusus parkir Rp 4,6 miliar hanya terealisasi:Rp 2,5 miliar dan anggaran yang dikeluarkan untuk pengelolaan parkir tempat khusus Rp 7 miliar. (JB01)