33 C
Surabaya

Anugrah : Salah Alamat Pedagang Pasar Tunjungan Laporkan Wali Kota Ke Ombusdman

Anugrah : Salah Alamat Pedagang Pasar Tunjungan Laporkan Wali Kota Ke Ombusdman
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anugrah Ariyadi (dok/JB01)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Laporan Para Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) terhadap WALIKOTA Surabaya ke Ombudsman Jatim ditanggapi serius Anugrah Ariyadi yang saat ini sebagai Wakil Ketua Komisi B DPRD kota Surabaya yang membawahi BUMD termasuk PD Pasar SURYA.

Menurutnya, laporan P3T ke Ombusdman itu dianggap salah alamat. Laporan terkait penyelesaian adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya selaku pejabat publik di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kurang tepat.

Lawyer status cuti ini menyayangkan langkah hukum yang diambil pihak P3T. Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan yang beranggapan Pemkot telah melakukan maladministrasi lantaran janji revitalisasi dari Pemkot yang tak kunjung direalisasikan.

Kalau mengacu pada Perda 6 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Surya disitu jelas diterangkan, terkait Kewenangan Kepala Daerah, utamanya dalam pasal 9 yang menerangkan bahwa, Pertama Kepala Daerah memberikan persetujuan kepada Direksi PDPS atas
kegiatan usaha PDPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, urainya, Kamis (30/5) saat dimintai tanggapannya.

Lanjut Anugrah,  yang kedua adalah Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direksi kepada Kepala Daerah setelah mendapat Persetujuan dari Badan Pengawas.

“Saat ini kondisi PD Pasar Surya tidak memiliki Dirut. Yang ada hanya Plt Dirut, dimana kewenangannya terbatas. Apalagi menyangkut Pengambilan keputusan yang sifatnya strategis termasuk melakukan upaya Revitalisasi, sambung Politisi PDI Perjuangan ini. P3T salah kaprah kalau hal ini dianggap Maladministrasi,” terangnya.

Sedang dalam penjelasan pasal sebelumnya juga sudah tegas dijelaskan, tentang
Ruang Lingkup Usaha yakni di Pasal 7 Perda ini. “Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas PDPS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
a. mendirikan, membangun, dan/atau mengelola pasar ; b. melakukan usaha-usaha di bidang properti ; c. melakukan kerjasama dengan pihak ketiga ; d. melakukan penyertaan modal pada badan usaha lain ; dan /atau; e. melakukan usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan PDPS,” tegas Anugrah.

Sedang terkait masalah Permodalan juga diterangkan dengan gamblang di pasal 8,
Modal PDPS adalah seluruh harta kekayaan bersih PDPS yang dihitung mulai didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 10 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 1 Tahun 1999 sampai dengan tahun berjalan.

Jadi dalam memberikan permodalan terlebih dahulu harus ada Direktur Utama yang bertanggung jawab atas penerimaan dan pemanfaatan pelaksanaan modal usaha yang disetorkan pihak pemerintah daerah, papar dia.

“Bagaimana mungkin  Plt Dirut bisa melaksanakan hal tersebut. Karena Plt Dirut tidak memiliki kewenangan atau pengambil kebijakan yang bersifat strategis, seperti yang saya jelaskan tadi. Angkat dulu Dirut definitif, baru permasalahan itu dapat terurai secara hukum, insya ALLAH semuanya dapat teratasi,” ujar Alumni Fakultas Hukum UNAIR angkatan tahun 86 ini.

Inilah yang saya anggap P3T keliru arah atau gagal pemahaman terkait permasalahan Hukum baik Hukum Administratif mau pun terkait masalah Kewenangan Kepala Daerah seperti yang dimaksudkan pada Perda 6 tahun 2008 itu, tukas Anugrah.

Ketika ada tuntutan pada WaliKota Surabaya Tri Tismaharini. “Ini yang saya katakan salah arah. Seharusnya tuntutan tersebut dilayangakan pada pelaksana usaha PD Pasar Surya  karena Dirut lah yang bertanggung jawab. Sedang Kepala Daerah hanya menyetujui. Dirut definitif PDPS belum ada bagaimana mungkin tuntutan itu ditujukan pada Kepala Daerah,” tegas Anugrah.

seperti termuat dalam pemberitaan media sebelumnya, Rabu (29/5/2019). Wakil Ketua P3T, Jalil Hakim mengatakan, P3T melaporkan Pemkot Surabaya karena pihak P3T merasa lelah harus menunggu langkah Pemkot Surabaya dalam merencanakan soal revitalisasi Pasar Tunjungan dengan dalih tidak adanya anggaran untuk revitalisasi Pasar Tunjungan.

“Yang dikatakan tidak ada anggaran itu adalah tidak adanya anggaran PD Pasar Surya sebagai pengelelola, atau tidak ada anggaran dari Pemkot? Kalau tidak ada anggaran dari Pemkot itu mustahil. Karena itu adalah aset dari Pemkot lo. Itu bukan anak haram Pemkot,” Jelas Jalil Hakim saat ditemui di Kantor Ombudsman Jatim Jalan Ngagel Timur no 56 Surabaya. (IS/JB01)

Related Post

Proyek Drainase Menimbukan Problematika Hingga Merugikan Masyarakat

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Proyek drainasse dibeberapa titik menjadi bahan evaluasi Komisi C DPRD Kota Surabaya. Lantaran dalam pelaksanaannya justru memunculkan keluhan masyarakat. Hal ini...

Latest Post