JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Pria muda (25 tahun) warga Siwalankerto Surabaya berinisial IK yang tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri di Surabaya Selatan nekat menjadi bandar ganja. IK mahasiswa aktif salah satu perguruan tinggi di kawasan Rungkut ini sudah setahun menjalankan bisnis haram tersebut.
Menurut pengakuannya, IK memesan daun memabukkan itu lewat pemesanan secara online.
“Sudah setahun ini saya pesan ganja dari aceh lewat online. Saya pesan setiap bulan yang dianter lewat jasa pengiriman JNE,” ungkapnya pada kesempatan jumpa pers yang dilakukan pihak Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya, Minggu malam (19/5) di kantor BNNK Surabaya jalan Ngagel Madya, Surabaya.
Dirinya mengaku, barang yang dipesannya itu satu bulan sekali seberat satu kilogram seharga 1,4 juta melalui transfer rekening.
“Saya pesan dengan mentransfer ke rekening bandar yang disana. Pemesanan lewat online, lalu mereka kirim melalui jasa pengiriman JNE,” ucap IK.
Untuk mengelabui petugas, warga Siwalankerto Surabaya ini mendapatkan barang haram itu dengan modus pengiriman ke alamat palsu dikawasan Injoko, Surabaya.
Sementara keterangan PLK Kasi Pemberantasan BNN Kota Surabaya, Kompol Damar Bastiar Amarapit menegaskan, atas informasi masyarakat ke BNN kota Surabaya kami tindak lanjuti. Untuk itu data pemesanan tersebut kami sampaikan ke BNNP Jatim yang dilanjutkan ke BNN pusat.
Selama 3 hari kami melakukan pengintaian pada Jumat malam gagal, Sabtu malam juga gagal akhirnya pada Minggu malam kami baru bisa meringkus tersangka IK.
“Kami melakukan menyelidikan selama 3 hari atas informasi yang masuk dan pada Minggu malam baru kami dapat menangkap pelaku IK,” terang Damar.
Modus pengirimannya, tersangka menggunakan alamat pengiriman palsu di kawasan Injoko, ternyata tersangka tidak tinggal dirumah tersebut. Untuk itu, kami terus mengikutinya, lalu pengiriman yang dilakukan JNE dialihkan kesekitar BRI Siwalankerto.
“Tersangka kita tangkap di Depan BRI Siwalankerto dengan barang bukti ganja kering seberat 1 kilogram,” urai Kompol Damar pada awak media.
Selanjutnya imbuh Damar, kami terus mengembangan kasus ini ke rumah tersangka. Di rumahnya kami iuga menemukan bukti berupa batang ganja serta biji ganja yang terbungkus plastik. Tidak hanya itu, diduga tersangka juga menyimpan satu bungkus narkoba jenis lain yang mirip bubuk kopi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka IK dengan meminum bubuk yang mirip bubuk kopi itu terasa segar dan nyaman,” ujar Damar.
Namun, dugaan temuan jenis narkoba lain yang mirip bubuk kopi itu kita akan di bawah ke Laboratorium Mabes Polri dan Polda Jatim guna memastikan barang tersebut narkoba jenis apa, sambung Damar.
“Cara mengkonsumsinya atas pengakuan IK dengan cara diseduh seperti minum kopi, dan efeknya hampir sama dengan narkoba yakni bisa nge fly dan badan terasa segar,” sambung dia.
Tersangka akan kami jerat dengan UU Narkotika 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112,114 dan pasal 127 disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana oenjara paling singkat 4 tahun dannpaling lama 12 tahun dan pidana debda paling sedikit Rp 800 jutacdan paling banyak Rp 8 miliar, pungkasnya. (JB01)