JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Panitia Khusus (Pansus) rancangan perubahan peraturan daerah (Raperda) reklame yang dibahas di Komisi A bidang hukum pemerintahan DPRD kota Surabaya diduga syarat kepentingan . Sebenarnya siapa yang penggagas ide perubahan perda reklame, sehingga Komisi A DPRD Kota Surabaya ngotot membentuk Pansus raperda perubahan perda reklame.
Agus Winoto Sekertaris Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Jatim mengatakan, kita usul saja membahas raperda baru, diraperda baru itu soal ijin itu perbedaannya kan mencolok sekali.
“Antara ijin reklame dan ijin lainnya ada perbedaan, IMB reklame kan setahun sekali. Kalau soal pajak kita ngerti,” terangnya
Lanjut Agus, masak IMB reklame setahun sekali. Mana ada IMB setahun sekali, itu kan mencolok sekali.
“Kalau diusut secara hukum sudah menyalahi. Kenapa IMB lain kok bisa selamanya. Misalnya, IMB reklame itu tiga sampai lima tahun diganti masih lumayan, tidak terlalu menyolok.” ucap Agus saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (16/5).
Agus menyampaikan, menyoloknya karena perlakuannya sangat berbeda, inikan diskriminatif. Namanya IMB bukan pajak loh ya, ya berbeda. Pemahamannya itu yang sering kurang dipahami, ya kita usul aja.
“Usulnya sejak perda itu ada, loh kok beda sih, tapi tidak pernah dibahas dan tidak pernah ditanggapi. Mau ribut gimana, terpaksa kita jalani saja,” tukas Agus.
Saat ditanya soal besaran anggaran yang dikeluarkan untuk perpanjangan, Agus menerangkan, terkait biaya berbeda beda, tergantung besaran konstruksi bangunan reklame itu sendiri. Karena ngak jelas, sama dewan ahkirnya dibuat Pansus itu. Ya mungkin dewan merasa perlu,” ungkap dia.
nenurutnya kita juga minta ngak selamanya, kita ngerti sebetulnya realitas posisi reklame itu seperti apa.
“Kalau dibuat selamanya juga tidak, ngak terlalu lah kita ngak terlalu seperti itu. Karena kepemilikan tanah kan ada batasnya, bukan tanah kita sendiri karena kita sewa,” pungkasnya. (JB01)