JURNALBERITA – SURABAYA, Berahkirnya perjanjian BOT (Build Operate Transfer) antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dengan PT Sasana Boga yang akan berahkir pada 31 Maret 2019 mendatang membawa dampak bagi 400 pedagang Hi tech Mall yang sudah menempati lapak mereka selama 30 tahun.
Pasalnya dalam perjanjian tersebut dengan berahkirnya perjanjian tersebut pihak PT Sasana Boga diharuskan mengosongkan gedung Hi tech Mall dan melakukan sosialisasi keseluruh pedagang.
Hal itu disampaikan Linda Novanti Kabid Pemanfaatan Bangunan Dinas Penggelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB) mengatakan, dimana disebutkan penggelolaan Hi tech Mall berakhir 31 Maret 2019 sehingga penyerahan gedung Hi tech berserta fasilitas pendukungnya harus diserahkan dalam kondisi kosong dan baik pada tanggal 1 April.
“Selanjutnya, kepada penggelola Hi tech diwajibkan melakukan sosialisasi kepada pedagang dan kordinasi terkait serah terima. ” terang Linda, Kamis (28/2/2019).
Lebih lanjut Linda menambahkan, terkait paguyuban, melalui surat walikota pada tanggal 18 Februari lalu disebutkan, hubungan hukum para pedagang yang berjualan di gedung Hi tech berhubungan dengan PT Sasana Boga.
“Mengenai surat paguyuban kepada walikota untuk perpanjangan sewa stand, mohon maaf walikota tidak bisa mengabulkan,” ujar Linda.
Diwaktu yang sama wakil ketua Komisi A Adi Sutarwijono mengatakan bahwa perintah pengosongan iti berasal dari naskah perjanjian antara pemerintah kota Surabaya dengan PT Sasana Boga.
“Jadi sekarang bagaimana caranya agar pedagang bisa berjualan kembali, bukan mencari siapa yang menyuruh. Karena kalau pemerintah kota dan Sasana Boga tidak taat dengan perjanjian itu juga tidak fear. Jadi kan perjanjian yang punya efek hukum terhadap kedua belah pihak. ” ungkap Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono.
Sementara Ketua DPRD kota Surabaya yang juga hadir dalam hearing tersebut menegaskan, tidak ada pengosongan, dan perjanjian dengan PT Sasana Boga sudah selesai. “Jadi Sasana Boga tidak berhak menggelola lagi secara managemen dan itu secara otomatis dimiliki oleh pemerintah kota.” tegasnya (JB01)