JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Kurangmaksimalnya pelayanan yang diberikan oleh Badan Penyeelnggara Jaminan Sosial BPJS pada wwrga kota Surabaya membuat Komisi D DPRD geram.
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait pelayanan BPJS yang dirasa kurang maksimal dalam melayani pasien BPJS di Surabaya. Hearing kali ini digelar untuk berkoordinasi baik dari pihak rumah sakit, BPJS dan dinkes tentang pelayanan pengguna BPJS di Kota Surabaya.
Ketua Komisi D, Hj. Agustin Poliana, S.H, M.Si menjelaskan, komisi D menangkap dua hal penting dalam hearing kali ini. Yang pertama adalah masalah jumlah kepesertaan BPJS dari jalur mandiri yang masih mencapai 85 persen peserta atau sekitar 504 ribu orang. Dari jumlah itu, ia mencatat masih ada sekitar 155 ribu yang masih tidak bisa meneruskan iuran.
“Ternyata setelah dihitung, warga surabaya baru terdaftar 85 persen, masih ada 15 persen yang belum terdaftar,” jelasnya saat ditemui usai hearing di Gedung DPRD Kota Surabaya, Jumat (15/2/2019).
Kedua, Agustin menangkap masalah penanganan pasien BPJS kelas 3 yang kurang mendapatkan pelayanan layak dari dua rumah sakit tipe B di Surabaya meskipun dalam kondisi kritis dengan alasan tidak tersedianya kamar untuk pasien kelas 3.
“Satunya kondisi kritis di rumah sakit di Wiyung sana, satunya lagi di Perak, dua-duanya dengan kondisi kegawatan, dia punya kartu BPJS, tapi tidak bisa digunakan karena ruang kelasnya tidak ada,” ujarnya.
Agustin juga menangkap adanya permintaan dari rumah sakit untuk pasien agar memberikan jaminan dana terlebih dahulu agar pihak rumah sakit mau memberikan pelayanan. Ia menilai pihak Rumah Sakit seharusnya tetap menangani pasien dalam kondisi apapun dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
“Iya kalau dia pegawai dan dapat gaji yang tinggi ya tidak masalah, tapi kalau dia pasien yang kondisi tidak punya siapa-siapa dan tidak punya apa-apa dan dia harus mendapatkan perawatan dengan jaminan terus dapat duit darimana,” tegasnya. (JB01)