JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Panitia Khusus (Pansus) revisi raperda data administrasi kependudukan DPRD kota Surabaya berupaya menuntaskan pembahasan revisi raperda ini. Pansus kembali mengundang pihak pengelolah apartemen, bagian hukum pemkot surabaya dan poihak Dispendukcapil guna mendapatkan data administrasi utamanya yang terkait dengan pasal yang mengatur data kependudukan bagi penghuni apartemen di Surabaya. Namun sejumlah perwakilan pengelolah apartemen dalam rapat pembahasan revisi data administrasi kependudukan keberatan untuk membentuk RT/RW sendiri dilingkup apartemen.
Sekretaris Pansus revisi Raperda data administrasi kependudukan DPRD Surabaya, Syaiful Aidy menyampaikan, dalam pembahasan perubahan raperda kependudukan ini merivis dari perda data administrasi kependudukan nomor 5 tahun 2011. hal ini guna mereview data administrasi dari ketentuan perda yang sudah berumur 8 tahun. “Sesuai dengan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK
DAN PENCATATAN SIPIL. maka perda tentang data administrasi kependudukan perlu di revisi,” terangnya, Selasa (22/1) diruag rapat Komisi C.
Lanjut Cak Ipul sapaan akrab anggota Komisi C DPRD Surabaya ini, dalam pembahasan perda ini, utamanya pasal yang berkaitan dengan data administrasi kependudukan bagi penghuni apartmenen. ” Sementara pihak Dispendukcapil kota Surabaya belum juga rampung menyajikan data tersebut,” ucapnya.
Oleh karenanya kata dia, silahkana para pengelola apartemen di Surabaya memberikan masukan, sehingga pansus ini bisa memasukkan aspirasi dan masukan dari pengelolah apartemen. ” Dipersilahkan pengelolah memberikan masukan data kependudukan yang dibutuhkan guna pembahasan dalam rancangan perda ini,” pintahnya pada para pengelolah apartemen di surabaya yang hadir saat rapat tersebut.
Perwakilan pengelolah apartemen Java Paragon, Heri Sulistio mengatakan, umumnya penghuni apartmen ditempat kami sifatnya tantatif dan tidak menetap dalam waktu yang panjang. “Kalau pembuatan RT/RW saya rasa kurang begitu tepat, karena penghuninya hanya stay sekian lama dan tidak menetap,” terangnya.
Untuk itu kami meminta pada pelaporan pada instas=nsi terkait saja. Seperti pada pihak RT/RW setempat atau pada Imigrasi terkait warga negara sing yang tinggal di apartemen. “Kami meminta Pemkot Surabaya memfasilitasi atas link yang bisa mengakses data administrasi kependudukan bagi penghuni apartmenen, sehingga pihak pengelolah yang akan melaporkan,” pungkasnya.
Dari para pengelolah apartmenen yang hadir dalam kesempatan tersebut sepaham. Karena dirasa para penghuni yang ada tidak semuanya stay dalam waktu yang lama. (JB01)