32 C
Surabaya

Diduga Nunggak Pajak Restoran Rp 300 Juta, Cafe Ijen Ganti Nama Loosen Cafe

Diduga Nunggak Pajak Restoran Rp 300 Juta, Cafe Ijen Ganti Nama Loosen Cafe
Cafe Loosen yang berada di kawasan area food court Royal Plaza Surabaya, sebelumnya bernama cafe Ijen (foto : has)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Cafe Loosen yang terlatak dikawasan area food court Royal plaza, jalan A Yani Surabaya masih tetap buka operasionalnya. Disinyalir, sebelumnya cafe ini bernama cafe Ijen, yang menunggak pajak restoran senilai Rp 300 juta pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kota Surabaya. Sehingga pihak dispenda surabaya melakukan penyegelan atas cafe tersebut. Namun, belum bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya ke Dispenda Surabaya, sekarang  cafe itu malah buka kembali, akan tetapi ganti nama menjadi cafe Loosen.

Diketahui, pemilik cafe Loosen yang sebelumnya cafe Ijen tersebut adalah seorang kontraktor bernama Bambang Setiawan alias Iwan. Tidak hanya bermasalah dengan kewajiban urusan pajak restoran yang belum selesai, operasional cafe Loosen juga melanggar perijinan operasional yang belum dikantonginya. Hal ini diakui Manager restoran cafe Loosen, Dimas

Ia menyebut bahwa sejak beroperasi hampir dua bulan belum mengantongi ijin sarana yang dikeluarkan Dinas  Pariwisata dan Kebudayaan (Disbudparta) kota Surabaya bidang sarana.

“Ya sejak beroperaional cafe kami belum mengantongi ijin operasional dari Pemkot,” akuhnya, Selasa (4/12)

Manager yang cukup lama kenal dengan Owner cafe Loosen ini mengatakan, cafe Ijen ditutup lantaran ada tunggakan pajak restoran dan dilakukan penyegelan oleh Dispenda Surabaya.

“Tunggakan pajak restoran senilai Rp 300 juta. Namun, kami sudah melakukan upaya penyelesaian dengan cara mencicil. Hingga kini kami sudah enam kali melakukan cicilan tunggakan itu,” terangnya.

Sejak ditutup cafe Ijen, owner  mendirikan  cafe Loosen, karena cafe Ijen itu hanya Franchise. Sedang pengurusan perijinan cafe Loosen ini terkendala dengan surat perpanjangan kontrak yang belum selesai oleh pihak pengelola Royal plaza.

“Ijin yang kami lakukan itu terkendal dengan surat perpanjangan kontrak yang belum keluar dari pengelolah Royal Plaza,” ucap Dimas

lebih lanjut Dimas mengatakan, terkait urusan perijinan itu adalah kewenangan owner, kami disini hanya sebagai karyawan. “Sejak cafe Ijen ditutup semua crew cafe dikeluarkan dan diganti dengan orang-orang baru semua,” tuturnya.

sementara saat dikonfirmasi, pemilik cafe Loosen Bambang Setiawan alias Iwan belum bisa memberikan keterangan terkait tunggakan pajak cafe sebelumnya. (JB01)

Related Post

Banyak Kejanggalan Dalam Fakta Persidangan Winarti

JURNALBERITA.ID - SURABAYA,  Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dana Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN) yang mendudukkan Winarti sebagai tersangka memasuki sidang pokok materi  dengan...

Latest Post