35 C
Surabaya

Diduga Pemkot Tutup Mata Terkait Pembangunan Penutupan Sungai Akses Jalan Apartemen Gunawangsa

Diduga Pemkot Tutup Mata Terkait Pembangunan Penutupan Sungai Akses Jalan Apartemen Gunawangsa
Koimisi C DPRD Surabaya lakukan pengecekan atas pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar (foto : has)

JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Warga RW 2, Asembagus, Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan yang terdampak proyek jalan untuk apartemen Gunawangsa Tidar terus mendesak agar Pemkot dan juga DPRD berpihak pada rakyat. Saat Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sabtu (1/12) siang, warga meminta sejumlah tuntutan terhadap kondisi sungai kampungnya yang saat ini sudah ditutup separuh untuk pembangunan jalan sebagai akses kepentingan penghuni apartemen Gunawangsa Tidar.

Ketua Komunitas Perjuangan Korban (KPK) Apartemen Gunawangsa Tidar, Aziz yang juga sebagai warga RT 5 RW 2, mengatakan, sebelum permasalahan ini mencuat, sungai tersebut dihuni oleh 29 Kepala Keluarga (KK) berupa bangunan liar (Bangli).

Namun setahun yang lalu, Pemkot dengan dalih normalisasi sungai, sebanyak 29 KK penguni bangunan liar di atas sungai Brand Gang tersebut ditertibkan oleh Pemkot dan dipindahkan ke rusun Romokalisari.

“Pemkot ternyata tidak terbuka dengan kita. Sebab ternyata belakangan sungai yang sudah dinormalisasi tersebut dibangun jalan untuk kepentingan bisnis apartemen Gunawangsa Tidar, kami tidak terima itu,” kata Aziz.

Ia juga memaparkan, warga ingin Gunawangsa Tidar bertanggung jawab atas kondisi saat ini. Dimana saluran itu membuat dikawasan RW 2, banjir akibat adanya pembanguan penutupan sungai tersebut.

Sudah sebulan ini, warga menghentikan pembangunan jalan. Dan meminta agar jalan itu dibongkar dan dikembalikan ke fungsi saluran seperti semula, bukannya ditutup yang difungsingkan sebagai jalan akses penghuni apartemen Gunawangsa Tidar. “Dengan adanya pembangunan jalan itu, sampah di sungai mampet dan menyebabkan tumpukan sampah yang tersendat disungai tersebut,” terang Azis.

Tidak hanya itu, Aziz menyampaikan agar Gunawangsa  Tidar juga membayar kompensasi ke pihak warga. Yang selama ini terganggu pengerjaan apartemen, kebisingan dan juga debu serta adanya tembok rumah yang mengalami retak-retak.

“Kompensi pada warga yang tertuang dalam MoU itu sebagi kompensasi lembur. Karena proyek yang dikerjakan pihak pengembang tersebut dikerjakan hingg 24 jam,” tegasnya.

Lanjut Azis, selama ini yang dapat kompensasi hanya RT 5 dan 6. Padahal yang terdampak itu juga di RT 2, 3 ,4 , 7, ungkapnya.

Senada juga disampaikan oleh Nico, warga RT 7. Ia mengatakan, jalan di atas saluran itu benar mengganggu ketentraman warga. Seharusnya segera dibongkar dan tidak dibarkan berlarut-larut. Sampah yang ada di aliran sungai menumpuk dan membuat kumuh lingkungan mereka. Dan menyebabkan banjir dinkawasan RW 2. Terlebih sekarang sudah musim hujan.

“Kompensasi yang diberikan ke warga itu bukan kompensasi, tapi uang lembur. Nilainya beda-beda, ada yang dapat Rp 1,2 juta, itu pun dicicil dua hingga tiga kali,” ucap Nico.

Oleh sebab itu, warga meminta Pemkot dan DPRD Kota Surabaya untuk tegas menyikapi hal ini. Ia tidak ingin warga menjadi korban atas kepetingan bisnis pengembang.

Sementara Komisi C DPRD Surabaya terus menyoroti aduan warga Asemrowo dan tembok Dukuh beberapa waktu yang lalu. Menyikapi aduan warga tersebut Komisi C menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) pertama, Senin (26/11). Fakta yeng terkuak saat melakukan pengecekan dilapangan ditemukan sejumlah pelanggaran atas pembangunan apartemen Gunawangsa Tidar. Utamanya terhadap analisa dampak lingkungan yang ditimbulkan atas pembangunan proyek tersebut.

Sejumlah warga terdampak langsung yang diterima warga Asemrowo maupun warga Tembok Dukuh disekitar radius proyek itu menyayangkan pembangunan proyek apartemen yang dibangun pihak PT Warni Warni Investama. Kajian Amdal yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya diduga hanya asal memenuhi syarat administrasi. Faktanya warga yang diajak rapat dengan DLH itu sama sekali tidak memahami terhadapa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Utamanya terhadap analisa dampak lingkungan yang ditimbulkan atas pembangunan proyek tersebut.

Ketua komisi C, Syaifuddin Zuhri atau yang akrab disapa Cak Ipuk membeberkan, pihak pemkot Surabaya asal dalam melakukan kajian dampak Analisa Dampak Lingkungan atas proyek pembangunan Apartemen Gunawangsa Tidar.

Cak Ipuk menambahkan, Perda Amdal lingkungan dalam hal ini tidak ada keterbukaan pemerintah kota Surabaya pada warga. Jadi ada satu grand design yang disembunyikan pengembang Gunawangsa dengan Pemkot. “Harusnya warga dikasih tahu. Pas ada pengerjaan ini pasti ada Amdalalin yang ditabrak. Kebisingan yang ditimbulkan pembangunan pasti akan sangat mengganggu pada warga sekitar. Pelanggaran Amdallalin paling bahaya dan peka,” papar sekretaris DPC PDI Perjuangan kota Surabaya ini.

“Saya lihat pemerintah dalam posisi sebagai penengah dan pengayom. Kepentingan gunawangsa Tidar Pemkot tutup mata dan melakukan kebohongan publik. Sehingga kepentingan Gunawangsa tidar bisa melakukan bangunan liar kamuflase untuk normalisasi sungai. Ternyata ada faktor x sebagai akses jalan apartemen Gunawangsa Tidar,” tukas cak Ipuk.

Pengusaha bisa merujuk kepada Ijin yg didapat, dalam hal ini warga dikadali oleh ketua RT RW nya. Seharusnya, kajian teknis radius 120 kali dua ketinggian gedung dan melingkar. “Dan kita minta pada Pemkot untuk tidak mengeluarkan Sertifikat Kelayakan Operasional sesuai amanah Perda 7 tahun 2009,” tegasnya.

pendapat yang sama juga dilontarkan anggota Komisi C DPRD Surabaya, Agoeng Prasodjo menyebut, Amdal Lingkungan yang berupa kebisingan sangat menggagu tidurnya warga sekitar. apalagi pengerjaan proyek itu dilakukan 24 jam. ” Selain itu, debu yang beterbangan kemana-mana. Jemur pakaian pagi hari, sorenya kotor lagi,” urai politisi partai Golkar ini.

Agoeng menambahkan, pengajuan penutupan jalan ini Gunawangsa Tidar dilakukan secara paralel, ini kita stop. Bahkan dar Dari PU saat hearing pertama sudah ngomong gak ada ijin. Harusnya pengembang Gunawangsa Tidar minta ijin dulu ke Pemkot.

“Gunawangsa Tidar mengakali aturan pembangunan apartemennya. 10 meter. Diakali. Sudah.
Jalan ada pasti konek.

Agoeng menyebut, Ketua RT maupun RW nya tidak mewakili kepentingan masyarakat. Jadi sebenarnya ini harus menjadi evaluasi Pemkot. Jangan sampai keperwakilan itu betul mewakili warga atau orang yang paling dirugikan.

“Pemot sekarang tutup mata. Sudah tahu pelaksanaan normalisasi itu untuk akses jalan penghuni apartemen Gunawangsa Tidar,” tandasnya.

Kami akan merekom untuk pembongkaran. Senin (3/12) komisi C akan mengundang kembali dinas terkait dan Gunawangsa Tidar. Fasum yang harus dikelola harus dibongkar, pungksa Agoeng. (has)

Related Post

Komisi B Gelar Hearing Terkait Rumah Industri Jalan Embong Kenongo Surabaya

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait legalitas usaha di ruang rapat Komisi B, dengan mengundang Dinas...

Latest Post