JURNALBERITA.ID – MALANG, Kanit Regident Polres Malang kembangkan pelayanan Wajib Pajak dengan metode khas bayar pajak turut deso bagian Samsat Karangploso yang berlokasi di kantor Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Resminya kantor pelayanan tersebut, mendapat apresiasi dari masyarakat. Ditambah program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan pembebasan biaya balik nama.
Adapun pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dibuka setiap selasa mulai 08.30 Wib hingga 12.30 Wib.
Kanit Regident Polres Malang Iptu Yudhi Anugrah Putra SIK mengungkapkan ketika ditemui di kantornya, Rabu (7/11) dibukanya operasi kantor pelayanan agar terkesan lebih menarik dan mudah untuk diakses warga.
“Kami berharap keberadaan kantor pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa memudahkan masyarakat Kecamatan Jabung, untuk membayar pajak kendaraannya baik R2 maupun R4,” terang Kanit tampan yang masih muda itu.
Kendati demikian, dirinya juga menerangkan, untuk pembayaran cukup membawa STNK dan KTP asli, pembayaran pajak tahunan kendaraan langsung bisa dilayani, cukup hanya butuh waktu kurang lebih 3-5 menit, STNK sudah tercetak.
Tidak hanya itu, kedepannya Iptu Yudhi juga akan kembangkan kantor lain, agar memudahkan warga dalam mengakses pembayaran pajak kendaraan
“Insya Allah kami akan membuka kantor yang sama seperti ini di beberapa wilayah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Malang,” Imbuhnya
Disisi lain, Nunun Siswanti (47), salah satu masyarakat yang mengapresiasi, dirinya mengatakan sebagai warga masyarakat yang tinggal di Kecamatan Jabung Ia sangat terbantu sekali adanya kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Selama ini kami harus pergi ke kantor Samsat Karangploso setiap mau membayar pajak kendaraan bermotor. Tidak hanya itu, pelayanan yang diberikan juga sangat cepat, tidak sampai 5 menit STNK sudah tercetak ditambah petugas yang ramah,” ungkap koordinator Bidan Puskesmas Jabung itu. (sac/mad/has).