JURNALBERITA.ID – SURABAYA, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI kota Surabaya, Haryanto,SH,MH menilai masih banyaknya para pelaku usaha menengah yang belum paham terkait hukum perikatan yang dilakukan sehingga akan menimbulkan resiko yang ditimbulkan.
Untuk itu kata Haryanto,SH,MH DPC PERADI Surabaya mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman terhadap pelaku hukum yang menjalakan penanggungan hukum dan resiko yang ditimbulkan.
“Pemahaman secara konverhensif maka kita perlu memberikan pemahaman pada advokat, notaris dan pengusaha apa itu personal guarantee dan apa corporate guarantee, dan resiko yang ditimbulkan dari suatu perikatan penanggungan,” ujarnya.
Pelaku hukum yang menanggungkan hukumnya wajib memahami resiko yang timbul dalam sebuah perikatan penanggungan. “Bagi personal dan pelaku usaha menengah masih banyak yang belum paham tentang hal ini. Pada umumnya mereka melakukan penandatangan tanpa mengetahui reaiko yang timbul,” urainya.
Namun kata Haryanto, bagi perusahaan besar jelas mereka sudah didampingi oleh konsultan hukum yang memahami hal tersebut, papar ketua DPC PERADI Surabaya periode 2017 – 2021 ini.
Sementara kesempatan yang sama ketua Panitia Seminar Nasional “Aspek Hukum Personal Dan Corporate Guarantee dalam Praktek dan Perkembangannya” DR Anner Mangatur Sianipar,SH, MH menerangkan, seminar ini berjalan dengan baik. Antusiasme peserta dalam mengikuti seminar nasional ini sangat banyak, ada sekitar 145 peserta umum dan 65 dari anggota PERADI.
“Ada sekitar 145 peserta umum dan sekitar 65 peserta yang berasal dari anggota PERADI,” tutur pengurus DPC PERADI Surabaya ini.
Lebih lanjut Mangatur menjelaskan, betapa pentingnya pemahaman dalam perikatan penanggungan bagi pelaku usaha, perbankan maupun notaris dan advokat yang menjalankan penanggungan dalam suatu perikatan.
“Jangan sampai kreditur setelah tidak mampu atau dengan kata lain melakukan one prestasi dalam suatu perjanjian perikatan, maka seluruh harta yang dimiliki akan menjadi hak penanggung,” ujar dia.
Lanjut Mangatur, dari segi penyelenggaraan cukup berhasil, karena jumlah peserta dari kalangan umum dan kalangan advokat itu mencapai sekitar 145 orang diluar panitia berjumlah sekitar 65 orang jadi lebih kurang 200 peserta.
Sengaja kami mendatangkan nara sumber yang berkopenten di sesi pertama Prof Dr Y Sogar Simamora, SH, M.Hum dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya dan sesi kedua Prof Dr Nandyo Pramono, SH, M.Hum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta yang akan masuk nativisasi kedua profesor pakar yang luar biasa dan sangat berkompeten di Republik ini.
“Saat ini dari segi pemahaman pelaku usaha masih belum tahu resikonya. Bisa jadi resiko yang timbul malah jauh lebih besar,” urai dia.
Contohnya seseorang berhutang 150 milar sedang dia tidak ada kesanggupan untik melunasi. Maka seluruh harta kekayaannya akan disita. Dan ternyata hasil audit hartanya hanya senilai Rp 50 miliar padahal kreditir berkewajiban untuk melunasinya, imbuhnya.
“Sisa hutang itu akan menjadi tanggungan garantor. Padahal dia tidak ikut menikmati. Jika seseorang ingin mendapatkan kredit atau tambahan modal kerja untuk investasi main tanda tangan saja tanpa dibaca,” ujar dia.
Maksud diadakannya seminar ini agar para pelaku usaha, advokad, perbankan dan notaris dapat memahami resiko secara keseluruhan yang bisa ditimbulkan, tukas pria kelahiran Siborongborong, Sumatra Utara ini.
Ini merupakan langkah awal bagi DPC PERADI Surabaya untuk bisa memberikan pemahaman bagi masyarakat utamanaya bagi pelaku hukum, advokat, notaris, kalangan pelaku usaha dan perbankan agar memiliki dasar pemahaman tentang perikatan pananggungan dan resiko yang ditimbulkan, tandasnya
Kesempatan lain salah satu peserta seminar nasional ini, Kukuh Pramono Budi, SH, MH mengatakan, seminar ini sangat bermanfaat buat kami selaku advokat.
“Sangat luar biasa, apalagi nara sumbernya seorang pakar dibidang hukum keperdataan yang seblumnya kami belum pernah tahu dari hukum perikatan pertanggungan,” pungkas Pramono. (has)