JURNALBERITA.ID – MALANG, Gadis 12 tahun yang masih duduk dibangku SMP diduga dicabuli pemuda warga Sukun Malang. Diketahui, gadis belia itu merupakan adik dari temannya sendiri. Pelaku dalam memuluskan aksi bejatnya itu diduga dalam kondisi pengaruh minuman keras.
Aksi biadab tersebut dilakukan saat dinihari ketika semua orang sedang tertidur pulas. Saat itu posisi korban sedang tidur lelap dikamarnya. Kemudian pelaku bangun dan masuk kedalam kamar korban. Dalam menjalankan aksinya pelaku dengan modus memasukkan jari-jarinya kebagian alat vital korban.
“Korban yang saat itu sedang tertidur pulas, tiba-tiba terbangun, oleh perbuatan pelaku. Mengetahui pelaku berbuat cabul pada dirinya, korban lantas bangun dan lari keluar kamar, saat itu korban berupaya membangunkan kakaknya,” ungkap AKBP Asfuri,SIK, MH Kapolres Kota Malang, saat preskom, Rabu (24/10).
Akhirnya, upaya itu gagal karena disaat yang bersamaan, pelaku lari ke kamar mandi kemudian korban lari ke luar rumah. Korban sempat mengunci pintu rumah dari luar dengan rasa ketakutan, ujar Asfuri
“Korban langsung mendapat pertolongan dari para ibu-ibu. Korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya. Lalu, ibu-ibu melapor ke para tetangganya dan pihak kepolisian,” imbuh Asfuri.
Berkat aksi bejatnya, pelaku terancam pidana pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mad/has)