JURNALBERITA.ID – MALANG, Lahan Fasum yang menghubungkan wilayah perumahan IKIP Malang dengan pemilik lahan tanah kavling di kawasan Tegalgondo kabupaten Malang, berbuntut panjang hingga kerana hukum.
Keterangan kuasa hukum pemilik tanah kavling, Dwi indrotito cahyono kepada awak media mengatakan, kami sebagai kuasa hukum pemilik tanah kavling ex KPRI UM, atas nama saudara Nanang Fauzi ST.
Untuk itu kami telah melakukan langkah-langkah hukum, terkait kasus bangunan liar di lahan fasum warga kompleks IKIP dan pemilik lahan kavling ex KPRI UM, urai dia.
“Alasannya karena warga yang di koordinasi oleh saudara Edy El Khosim dan kawan-kawannya, telah membuat bangunan tembok pembatas liar yang menutupi jalur jalan di kawasan fasum tersebut,” terangnya, Sabtu (06/10).
Dia iuga menambahkan, sehingga warga kavling tidak memiliki akses jalan untuk lewat. “Kronologis kejadian adalah saat warga Perum IKIP yang berada di blok A,B,C dan D, meminta royalti kepada pihak pemilik tanah kavling senilai 900 juta rupiah,” papar Tito.
Padahal sambung Tito, pada awalnya mereka hanya meminta pavingisasi dan PJU lingkungan komplek perum IKIP. Namun, karena pengembang perum IKIP yakni koperasi IKIP tidak merelasikan itu, maka menimbulkan masalah yang berimbas konflik yang merugikan pemilik tanah kavling.
“Karena permintaan kompensasi yang sangat memberatkan mereka,” tutur Tito
Kesenoatan lain, Nanang Fauzi sebagai koordinator pemilik tanah kavling menyatakan, bersedia memenuhi permintaan warga untuk pavingisasi dan pembangunan PJU. “Untuk itu kami meminta waktu, karena mereka harus mengumpulkan dana dari para pemilik tanah kavling,” ujar Nanang.
Lanjut dia, apabila warga kompleks meminta kopensasi royalti Rp 900 juta, itu sangat berat untuk kami. Saat ini kami tidak dapat melewati fasum karena akses jalan sudah di tutup tembok.
Nanang juga mengatakan, informasi yang kami tahu, warga kompleks berani melakukan tindakan ini, karena mereka juga mendapat perlindungan dan jaminan, dari salah satu aparat keamanan yang berdinas di Polda Jawa Timur yang juga pemilik aset di kawasan kompleks IKIP.
Kuasa hukum kami pak Tito juga sudah melakukan langkah hukum yang berupa pengaduan ke Polsek Kepanjen kabupaten Malang, dan juga melaporkan pada Pamen Polda Jatim, terkait anggota Polda yang menjadi backingan warga kompleks.
Sementara dari hasil konfirmasi langsung awak media di lokasi, warga sekitar kompleks mengatakan, bahwa sebenarnya mereka hanya meminta paving dan PJU kepada pengembang yang bernama Teguh. Tetapi setelah sekian lama, yang bersangkutan tidak memenuhi janjinya pada warga, sehingga warga menjadi jengkel dan meminta kompensasi royalti senilai itu. (min/has)