29 C
Surabaya

KPK Geledah Kantor Wali Kota Pasuruan

KPK Geledah Kantor Wali Kota Pasuruan
KPK geledah kantor Wali kota Pasuruan

JURNALBERITA.ID – PASURUAN, Usai menetapkan empat orang sebagai tersangka kemarin, Komisi Antirasuah (KPK) kembali ngubek-ngubek Kota Pasuruan, Sabtu (06/10).

Sebelumnya, Wali Kota Pasuruan Setiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek infrastuktur senilai 2,2 miliar dari dana APBD 2018 kota Pasuruan.

Pria kelahiran Nganjuk itu tidak hanya sekali menjalani pemeriksaan melainkan berulang-ulang hingga saat ini pun kembali berlanjut.

KPK kembali melakukan penggeledahan lebih lanjut terhadap sejumlah tempat dan ruangan yang di segel termasuk Gedung Dinas PUPR dan Kantor Dinas Wali Kota Pasuruan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, petugas KPK dikabarkan tiba di Pasuruan sekitar kurang lebih pukul 09.00 WIB dengan kendaraan mobil pribadi, selanjutnya mereka berbagi tugas guna melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda.

“Ada sekitar puluhan petugas KPK yang datang ke Pasuruan. Mereka saat ini berpencar untuk melalukan penggeledahan secara bersamaan,” ucap salah seorang narasumber KPK yang enggan disebutkan namanya.

Hampir dua jam, KPK berada di dalam ruangan kantor Wali Kota Pasuruan, selain itu gedung Dinas PUPR juga digeledah kurang lebih sekitar pukul 10.26 WIB tadi.

Menggunakan kata sandi, readymix, Campuran Semen, Kanjeng dan Apel

Sementara dalam keterangan pres kemaren, Jumat (5/10), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengatakan, pemberian uang suap kepada Wali Kota Pasuruan Setiyono diduga menggunakan kata sandi tertentu.

Ada beberapa istilah yang digunakan pemberi dan penerima yang diduga untuk menyamarkan penyerahan uang.

“Teridentifikasi falam kasus ini wali kota dan rekanannya penggunaan sejumlah sandi, seperti ready mix, campuran semen, apel, dan kanjeng,” ujar Alex, di Gedung KPK Jakarta.

Beberapa istilah pada penangkapan itu lanjut Alex, seperti “ready mix” dan “campuran semen” diduga digunakan karena uang suap yang diberikan terkait proyek infrastruktur.

Sedang istilah “kanjeng” diduga diartikan sebagai wali kota.

Walikota Pasuruan, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.

Disinyalir, sejak awal sudah ada kesepakatan, Setiyono mebdapatkan  jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan saudara Baqir.

Proyek yang dimaksud adalah proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.

Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. (mad/tri/has)

Related Post

Bersama 150 Anak Yatim Piatu, PDAM Surya Sembada Surabaya Gelar Acara Buka Puasa Bersama

JURNALBERITA.ID - SURABAYA, Dipenghujung puasa ramdhan 1445 H/2024, PD Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menggelar acara buka puasa bersama 150 anak yatim piatu...

Latest Post